Sesuai Aturan Baru, KRL Kini Terapkan Tempat Duduk Tanpa Jarak

Firdhayanti - Kamis, 10 Maret 2022
Semua kursi di KRL kini sudah dapat diduduki.
Semua kursi di KRL kini sudah dapat diduduki. KOMPAS.COM/GARRY LOTULUNG

Balita wajib didampingi orang tua, mengikuti rotokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

"KAI Commuter mengimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan, menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak," imbuh Anne.

Pengguna KRL juga diwajibkan untuk mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang berlaku, seperti memakai masker. 

Selain itu, disarankan pula menggunakan masker ganda, yakni melapisi masker kain dengan masker medis. 

Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.

Diimbau pula untuk tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL.

Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam KRL tetap berlaku.

Operasional KRL tetap berjalan dengan pembatasan.

KRL Jabodetabek beroperasi pukul 04:00 hingga 22:00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya.

Sementara untuk KRL Yogyakarta-Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per harinya. (*)

Baca Juga: Menuju New Normal, Pemerintah Hapus Syarat Tes Covid-19 Pelaku Perjalanan Domestik

 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh