Menuju New Normal, Pemerintah Hapus Syarat Tes Covid-19 Pelaku Perjalanan Domestik

Alessandra Langit - Senin, 7 Maret 2022
Aturan baru, pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin tidak perlu tunjukan tes Covid-19
Aturan baru, pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin tidak perlu tunjukan tes Covid-19 guvendemir

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah kini membebaskan syarat tes Antigen atau PCR untuk pelaku perjalanan domestik.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Menteri Luhut juga menjabat sebagai Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali.

Menurut keterangan Menteri Luhut, pembebasan syarat tes tersebut berlaku bagi semua moda transportasi yang tersedia, baik darat, udara, ataupun laut.

Luhut menegaskan bahwa Indonesia kini sedang dalam masa transisi menuju kehidupan normal baru.

Maka, pemerintah sedang melonggarkan aturan-aturan tertentu yang memudahkan mobilitas masyarakat kembali.

"Pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut, dikutip dari Kompas.com.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran terkait keputusan terbaru tersebut sebagai panduan masyarakat.

Selain soal perjalanan domestik, Luhut juga melonggarkan aturan untuk kegiatan kompetisi olahraga yang kini boleh menerima penonton.

Baca Juga: Uji Coba Bebas Karantina Turis Asing dan PPLN di Bali Dipercepat Jadi 7 Maret 2022

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria