Menuju New Normal, Pemerintah Hapus Syarat Tes Covid-19 Pelaku Perjalanan Domestik

Alessandra Langit - Senin, 7 Maret 2022
Aturan baru, pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin tidak perlu tunjukan tes Covid-19
Aturan baru, pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin tidak perlu tunjukan tes Covid-19 guvendemir

Menurut keterangan Luhut, syarat yang berlaku adalah penonton telah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kapasitas jumlah penonton untuk level 4 sebanyak 25 persen, level 3 50 persen, level 2 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen.

Tak hanya itu, mulai Senin (7/3/2022), pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan Bali, telah bebas dari kewajiban karantina.

Aturan terbaru ini merupakan kesepakatan yang diputuskan pemerintah pada rapat terbatas (ratas).

"Selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina," ungkap Luhut.

"Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022, di Provinsi Bali," imbuhnya.

Walau begitu, pemerintah masih menetapkan syarat-syarat antara lain, PPLN yang datang harus menunjukkan tanda bukti pemesanan (booking) hotel atau domisili di Bali.

Selain itu, PPLN harus sudah melaksanakan vaksinasi lengkap atau sudah menerima booster.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Mulai Hari Ini, Ada Peningkatan Jumlah Daerah Level 3 dan 4

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria