Menuju New Normal, Pemerintah Hapus Syarat Tes Covid-19 Pelaku Perjalanan Domestik

Alessandra Langit - Senin, 7 Maret 2022
Aturan baru, pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin tidak perlu tunjukan tes Covid-19
Aturan baru, pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin tidak perlu tunjukan tes Covid-19 guvendemir

"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar," jelas Luhut.

"Setelah itu, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," lanjutnya.

Menurut keterangan Luhut, tes PCR tetap akan dilakukan pada hari ketiga di hotel masing-masing.

Pihak Luhut juga menyarankan kepada para PPLN untuk memiliki asuransi kesehatan.

"PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan," katanya lebih lanjut.

"Event internasional yang dilakukan di Bali semasa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar G20," tutupnya.

Lebih lanjut, pemerintah juga menerapkan visa on the arrival untuk 23 negara yang telah masuk ke daftar pemerintah.

Negara tersebut antara lain seluruh wilayah ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman dan Belanda.

Aturan tersebut juga berlaku untuk Perancis, Jepang, Qatar, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan United Emirat Arab.

Pada akhir keterangannya, Luhut meminta masyarakat tetap waspada dan memberikan dukungan bagi kehidupan normal baru yang ingin Indonesia terapkan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku di Jabodetabek, Bioskop Tunda Penayangan Film Hollywood

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria