Menuju New Normal, Pemerintah Hapus Syarat Tes Covid-19 Pelaku Perjalanan Domestik

Alessandra Langit - Senin, 7 Maret 2022
Aturan baru, pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin tidak perlu tunjukan tes Covid-19
Aturan baru, pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin tidak perlu tunjukan tes Covid-19 guvendemir

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah kini membebaskan syarat tes Antigen atau PCR untuk pelaku perjalanan domestik.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Menteri Luhut juga menjabat sebagai Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali.

Menurut keterangan Menteri Luhut, pembebasan syarat tes tersebut berlaku bagi semua moda transportasi yang tersedia, baik darat, udara, ataupun laut.

Luhut menegaskan bahwa Indonesia kini sedang dalam masa transisi menuju kehidupan normal baru.

Maka, pemerintah sedang melonggarkan aturan-aturan tertentu yang memudahkan mobilitas masyarakat kembali.

"Pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut, dikutip dari Kompas.com.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran terkait keputusan terbaru tersebut sebagai panduan masyarakat.

Selain soal perjalanan domestik, Luhut juga melonggarkan aturan untuk kegiatan kompetisi olahraga yang kini boleh menerima penonton.

Baca Juga: Uji Coba Bebas Karantina Turis Asing dan PPLN di Bali Dipercepat Jadi 7 Maret 2022

Menurut keterangan Luhut, syarat yang berlaku adalah penonton telah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kapasitas jumlah penonton untuk level 4 sebanyak 25 persen, level 3 50 persen, level 2 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen.

Tak hanya itu, mulai Senin (7/3/2022), pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan Bali, telah bebas dari kewajiban karantina.

Aturan terbaru ini merupakan kesepakatan yang diputuskan pemerintah pada rapat terbatas (ratas).

"Selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina," ungkap Luhut.

"Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022, di Provinsi Bali," imbuhnya.

Walau begitu, pemerintah masih menetapkan syarat-syarat antara lain, PPLN yang datang harus menunjukkan tanda bukti pemesanan (booking) hotel atau domisili di Bali.

Selain itu, PPLN harus sudah melaksanakan vaksinasi lengkap atau sudah menerima booster.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Mulai Hari Ini, Ada Peningkatan Jumlah Daerah Level 3 dan 4

"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar," jelas Luhut.

"Setelah itu, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," lanjutnya.

Menurut keterangan Luhut, tes PCR tetap akan dilakukan pada hari ketiga di hotel masing-masing.

Pihak Luhut juga menyarankan kepada para PPLN untuk memiliki asuransi kesehatan.

"PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan," katanya lebih lanjut.

"Event internasional yang dilakukan di Bali semasa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar G20," tutupnya.

Lebih lanjut, pemerintah juga menerapkan visa on the arrival untuk 23 negara yang telah masuk ke daftar pemerintah.

Negara tersebut antara lain seluruh wilayah ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman dan Belanda.

Aturan tersebut juga berlaku untuk Perancis, Jepang, Qatar, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan United Emirat Arab.

Pada akhir keterangannya, Luhut meminta masyarakat tetap waspada dan memberikan dukungan bagi kehidupan normal baru yang ingin Indonesia terapkan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku di Jabodetabek, Bioskop Tunda Penayangan Film Hollywood

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria