Jakarta Kembali Berstatus Level 2 PPKM, Simak Aturan Masuk Mall dan Bioskop

Rizka Rachmania - Selasa, 8 Maret 2022
Aturan masuk mall dan bioskop selama PPKM tanggal 8-14 Maret 2022
Aturan masuk mall dan bioskop selama PPKM tanggal 8-14 Maret 2022 John Cameron

Parapuan.co - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia masih terus berlanjut.

Kali ini, perpanjangan PPKM dimulai dari tanggal 8 sampai dengan 14 Maret 2022 dengan perubahan status level daerah.

Setelah kemarin sempat naik level PPKM, Jakarta kini kembali lagi berstatus PPKM level 2.

Sejumlah aturan terkait aktivitas dan kegiatan di tempat umum pun tentu saja mengalami penyesuaian kembali.

Merangkum dari Kompas.com, ini aturan masuk mall dan bioskop Jakarta sebagai daerah dengan status level 2 PPKM.

Aturan masuk mall di daerah dengan status level 2 PPKM

- Mall dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan maksimal jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat.

- Protokol kesehatan harus tetap diterapkan selama jam operasional mall.

- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi tiap kali pengunjung dan pegawai memasuki area mall.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Mulai Hari Ini, Ada Peningkatan Jumlah Daerah Level 3 dan 4

- Hanya pengunjung dengan status hijau di PeduliLindungi yang bisa masuk mall, kecuali ada kondisi kesehatan tertentu yang membuatnya tidak bisa divaksin.

- Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama dan harus didampingi orang tua saat beraktivitas di dalam mall.

- Tempat hiburan dan tempat bermain anak-anak di dalam mall hanya dibuka dengan kapasitas 50 persen dengan syarat anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.

Aturan masuk bioskop di daerah dengan status level 2 PPKM

- Bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 70 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

- Pengunjung dan pegawai wajib skrining pakai aplikasi PeduliLindungi, akan diizinkan masuk jika status warnanya hijau.

- Anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, serta wajib didampingi orang tua.

- Tempat makan/restoran/kafe di dalam bioskop diizinkan untuk menerima dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan durasi makan maksimal 60 menit.

Sementara itu, mall dan bioskop di daerah dengan status level 3 dan 4 PPKM juga diizinkan untuk buka, namun dengan kapasitas maksimal yang lebih rendah.

Mall di daerah PPKM level 4 boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, sementara bioskop 25 persen.

Tempat bermain anak di dalam mall maksimal kapasitas 35 persen, sementara tempat makan di dalam bioskop 25 persen.

Mall di daerah level 3 PPKM bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan bioskop 50 persen.

Sementara itu, tempat bermain anak di mall boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan tempat makan di dalam bioskop 50 persen.

Baca Juga: Menuju New Normal, Pemerintah Hapus Syarat Tes Covid-19 Pelaku Perjalanan Domestik

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania