SPT Online Resmi Ditutup, Layanan Dialihkan ke Dua Aplikasi Ini!

Arintha Widya - Jumat, 25 Februari 2022
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak Freepik

1. e-Form

Pertama adalah e-Form, di mana wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online.

Caranya dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk Pdf.

2. e-Filling

Kedua, yakni e-Filling yang juga bisa diakses online oleh wajib pajak dengan memasukkan data SPT-nya.

Sebelum itu, wajib pajak perlu mengunduh formulir elektronik dengan cara masuk ke laman pajak.go.id atau milik PJAP.

Baik e-Form maupun e-Filling sebetulnya bisa diakses dari laman resmi Dirjen Pajak di pajak.go.id.

Bagi Kawan Puan yang sudah menjadi wajib pajak, mulai 1 Maret 2022 kamu hanya bisa menyampaikan laporan SPT melalui dua layanan di atas, ya.

Semoga informasi tersebut berguna bagi Kawan Puan!

 Baca Juga: Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaran Online

(*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh