Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaran Online

Linda Fitria - Kamis, 27 Januari 2022
Ilustrasi membayar pajak kendaraan
Ilustrasi membayar pajak kendaraan Surya.co.id/Ahmad Zaimul Haq

Parapuan.co - Di masa pandemi ini, segala aktivitas banyak yang dialihkan secara online.

Hal ini untuk mengantisipasi keramaian yang bisa menyebabkan penularan virus semakin meluas.

Salah satu aktivitas yang juga bisa dilakukan secara online adalah membayar pajak kendaraan.

Kawan Puan kini tak perlu lagi pergi ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan.

Kamu bisa melakukannya tepat waktu secara online melalui aplikasi bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi SIGNAL ini sendiri bisa diunggah di Playstore.

Melansir Kompas.com, SIGNAL tak hanya digunakan untuk membayar pajak kendaraan, namun juga bisa melayani pengesahan STNK Tahunan, maupun membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Bagi yang belum tau, begini cara mudah membayar pajak kendaraan secara online.

Pertama, Kawan Puan harus melakukan registrasi terlebih dahulu ya.

Baca Juga: Lewat Aplikasi, Begini Cara Perpanjang SIM Online Beserta Rincian Biayanya

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria