Iuran JKP Dibayar Pemerintah, Ini Perhitungan Dana yang Diterima

Aghnia Hilya Nizarisda - Jumat, 25 Februari 2022
Program program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ialah kolaborasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Program program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ialah kolaborasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Dok. Instagram @JKP.GO.ID

Parapuan.co - Pemerintah belum lama ini mengumumkan sebuah program terbaru untuk buruh atau pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) itu ialah kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sekadar informasi, rencana awalnya, program terbaru pemerintah ini akan diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Selasa, 22 Februari 2022.

Namun, hal tersebut tidak jadi dan peresmian pun diagendakan kembali. Meski hingga saat ini hari peresmian belum ditentukan lebih lanjut.

Ketika mendengar program terbaru untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan ini, sebagian dari Kawan Puan boleh jadi bertanya, iurannya berapa?

Terlebih, pemerintah mengklaim manfaat, termasuk uang tunai, yang diterima dari JKP bisa lebih besar dibandingkan dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, selain manfaat uang tunai, peserta JKP akan mendapatkan informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan konseling hingga mendapat pekerjaan baru.

Lantas, bagaimana perhitungan dana yang diterima saat peserta klaim manfaat program JKP ini? Berapa banyak yang akan diterima?

Melansir Kompas.com, PARAPUAN telah merangkum jawabannya untuk Kawan Puan berikut ini.

Baca Juga: Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Ini 3 Manfaat JKP saat Alami PHK

Siapa yang membayar iuran?

Pemerintah telah memastikan bahwa peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak perlu membayar iuran tambahan lagi.

Hal ini diungkapkan oleh Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji yang juga menjelaskan sumber iuran JKP.

"Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi dari iuran jaminan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dan subsidi iuran dari pemerintah," kata Dian.

Rupanya, sebelum itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga mengungkapkan pernyataan selaras.

Kabar baik untuk para pekerja atau buruh adalah iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja, melainkan dibayar pemerintah setiap bulan.

Untuk hal ini, pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.

"Sekali lagi, (JKP) tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang ada. Besaran iuran 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," ucap Airlangga beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, klaim JKP bahkan sudah bisa diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang memenuhi kriteria dan terdaftar sebagai peserta JKP.

Baca Juga: Di PHK Dapat 45 Persen Gaji 3 Bulan, Begini Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Berapa dana yang didapatkan?

Program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan ini juga memberikan manfaat uang tunai, seperti program pendahulunya Jaminan Hari Tua (JHT).

Kabar tak kalah baik, berdasarkan perhitungan pemerintah, manfaat uang tunai yang diterima peserta JKP, yang mengalami PHK, lebih besar dengan JKP.

Pasalnya, dengan memanfaatkan JKP, peserta bisa mendapatkan uang tunai hingga Rp10,5 juta.

Informasi yang kamu perlu tahu, upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.

Nah, uang tunai yang kamu dapatkan ialah 45 persen upah selama 3 bulan pertama. Artinya, Rp5.000.000 x 45% x 3 maka hasilnya Rp6.750.000.

Lalu, ditambah dengan 25 persen upah selama 3 bulan terakhir. Artinya, Rp5.000.000 x 25% x 3 maka hasilnya Rp3.750.000.

Dengan begitu, ketika kamu memanfaatkan JKP, maka pekerja yang kehilangan pekerjaan bisa mendapatkan uang tunai sebesar Rp10,5 juta.

Baca Juga: Alasan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah 1 Bulan Resign

Sedangkan, apabila dibandingkan dengan mekanisme lama, pekerja yang terkena PHK hanya mendapat uang tunai sebesar Rp 7,19 juta.

"Dengan mekanisme yang lama, dengan JHT dapat iurannya adalah 5,7 persen (dari gaji) Rp5 juta, yaitu Rp285.000 dikali 24 bulan yaitu Rp 6,84 juta," ujar Airlangga.

"Tambahan 5 persen, lalu pengembangan 2 tahun Rp350.000 sehingga mendapatkan Rp 7,190.000. Secara efektif regulasi ini memberikan Rp10,5 juta dibanding Rp7,1 juta," pungkasnya

Nah, itulah kabar baik untuk para pekerja yang tak perlu menambah iuran BPJS Ketenagakerjaan dan perhitungan dana jika ingin klaim JKP saat terkena PHK. Semoga membantu, ya! (*)