Masa Depan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara, Ini Kata KemenPPPA

Alessandra Langit - Minggu, 20 Februari 2022
Nasib masa depan korban pemerkosaan Herry Wirawan ditanggung negara
Nasib masa depan korban pemerkosaan Herry Wirawan ditanggung negara kieferpix

Parapuan.co - Kawan Puan, terkait kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kembali melakukan pertemuan penting.

Bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, KemenPPPA memberikan saran dan arahan terkait masa depan dari korban pemerkosaan dari pelaku Herry Wirawan.

Herry Wirawan diketahui melakukan kekerasan seksual kepada 13 santriwati di pesantrennya dan 9 dari korban telah melahirkan anak.

Kini, Herry Wirawan telah divonis hukuman penjara seumur hidup dan sanksi denda sebesar 500 juta Rupiah.

Walau begitu, masa depan dari korban pemerkosaan dan anak mereka yang lahir masih menjadi diskusi banyak pihak.

KemenPPPA melihat bahwa keputusan hakim terkait pembebanan restitusi kepada negara melalui kementeriannya tidak tepat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar.

"Mempelajari putusan hakim terkait dengan beban yang diberikan kepada Negara mencakup hak restitusi korban dirasa tidak tepat," kata Nahar, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Nahar, restitusi tersebut seharusnya dibebankan kepada pelaku pemerkosaan yang pada kasus ini adalah Herry Wirawan.

Baca Juga: Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 sendiri restitusi adalah ganti kerugian kepada korban atau keluarga yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga.

Pihak ketiga yang dimaksud dalam UU tersebut adalah keluarga atau orang-orang terdekat dari pelaku pemerkosaan.

Kemen PPPA sendiri berada di pihak korban, maka dirasa tidak tepat jika membebankan restitusi kepada kementerian tersebut.

Selain membahas soal restitusi, Kemen PPPA juga mendiskusikan nasib anak-anak dari sembilan korban pemerkosaan Herry Wirawan.

Dalam keputusan hakim, perawatan anak-anak dari korban pemerkosaan tersebut dibebankan kepada negara.

Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (14/2/2022) memutuskan restitusi yang diberikan kepada korban pemerkosaan sebesar Rp 331.527.186.

Masing-masing korban mendapatkan jumlah restitusi yang berbeda, mulai dari Rp 9,87 juta hingga Rp 85,8 juta.

Jumlah tersebut ditentukan berdasarkan kebutuhan korban, termasuk mereka yang harus mengurus anak.

Keputusan majelis hakim terkait beban restitusi kepada negara disebabkan terdakwa Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman kebijakan membayar restitusi.

Baca Juga: Tanggapi Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, Menteri PPPA: Semoga Timbulkan Efek Jera

Meskipun hal itu merupakan hukuman tambahan, pengadilan tidak dapat memberikan beban tersebut kepada terdakwa yang divonis penjara seumur hidup.

Menurut Pasal 67 KUHP, terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pidana lain.

Kini, Kemen PPPA masih melakukan dialog dengan berbagai pihak terkait restitusi ini.

Namun, Kemen PPPA menjamin masa depan korban pemerkosaan Herry Wirawan beserta anak mereka untuk jangka waktu yang panjang. 

(*)

Baca Juga: KemenPPPA Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati Pelaku Pemerkosa Santri di Cibiru