KemenPPPA Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati Pelaku Pemerkosa Santri di Cibiru

Firdhayanti - Kamis, 13 Januari 2022
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga

Parapuan.co - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren di Cibiru, Kota Bandung.

Pasalnya, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kekerasan seksual, tetapi juga eksploitasi dan penyalahgunaan bantuan sosial.

Bintang bersyukur kasus yang terjadi di Jawa Barat itu ditangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Tuntutan yang diberikan kepada tersangka adalah tuntutan yang seberat-beratnya. Tidak hanya kebiri, tapi juga hukuman mati," ujar Menteri Bintang di Jakarta dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).

"Demikian juga pemiskinan terhadap pelaku, yang nantinya aset lelangnya ini diperuntukkan kepada korban dan anak-anaknya,” ujarnya lebih lanjut.

Bintang berharap, tuntutan tersebut nantinya dapat dikabulkan oleh hakim.

“Mudah-mudahan nanti di pengadilan, keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya. 

Di sisi lain, Menteri Bintang juga menyampaikan apresiasi terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dalam penanganan kasus, terutama kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dalam penanganan kasus-kasus yang terjadi belakangan ini. Sinergi dan kolaborasi APH memberikan ‘kacamata’ atau persepsi yang sama dalam suatu penanganan kasus,” tutur Bintang. 

Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia, Apa Bedanya dengan Kebiri Fisik?

Sumber: Rilis KemenPPPA
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania