KemenPPPA Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati Pelaku Pemerkosa Santri di Cibiru

Firdhayanti - Kamis, 13 Januari 2022
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga

Menurut Bintang, tambahan fungsi layanan rujukan akhir sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Itu membuka kesempatan yang lebih luas bagi KemenPPPA untuk melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah daerah.

“Selain itu, kami dapat melakukan monitoring dan langsung mencarikan jalan keluar bagi permasalahan yang ada di lapangan yang selama ini kami koordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait,” tutup Menteri Bintang.

Sebelumnya, Menteri PPPA telah melakukan kunjungan ke Kota Bandung pada Desember 2021 sebagai respons atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dilakukan salah seorang guru di pesantren di Cibiru.

Dalam kunjungan tersebut, Bintang menemui dan melakukan dialog dengan korban dan Pemerintah Daerah serta menghadiri Rapat Koordinasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sebelumnya, pengurus pondok pesantren di Cibiru dilaporkan telah memperkosa 13 santriwati. 

Sebagian dari korbannya sampai hamil bahkan telah melahirkan. 

Pelaku telah melakukan tindakan kejinya itu selama lima tahun, yakni sejak 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang sedang mengandung.

Baca Juga: Herry Wirawan Pelaku Perkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya

(*)

Sumber: Rilis KemenPPPA
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania