Bappebti Pastikan Token Asix Tak Dilarang, Ashanty Ingatkan Investor agar Tidak Panic Sell

Rizka Rachmania - Sabtu, 12 Februari 2022
Ashanty ingatkan investor agar tidak panic sell setelah Bappebti pastikan Token Asix tak dilarang.
Ashanty ingatkan investor agar tidak panic sell setelah Bappebti pastikan Token Asix tak dilarang. Instagram | @ashanty_ash

Parapuan.co - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka atau Bappebti telah memastikan bahwa Token Asix tidak dilarang.

Sebelumnya, Bappebti menuliskan sebuah unggahan di akun Twitter yang mengatakan bahwa Token Asix dilarang.

Pelarangan itu adalah karena Token Asix tidak masuk ke dalam aset kripto resmi dan berizin, menurut Bappepti.

Token Asix milik keluarga Anang Hermansyah dan Ashanty ini pun disebut tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan.

Akun Twitter @InfoBappebti mengatakan, "Selamat siang, dapat kamu sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 2020. Terimaksih."

Cuitan dari akun Twitter resmi milik Bappebti itu pun sontak saja menciptakan kekhawatiran dan kepanikan di masyarakat.

Terlebih dengan adanya percakapan WhatsApp investor Token Asix yang mengaku nilai investasinya anjlok, hal tersebut makin membuat masyarakat khawatir.

Tidak ingin berita buruk tentang Token Asix menyebar, Anang Hermansyah dan Ashanty pun segera melakukan klarifikasi.

Ashanty dalam laman Instagramnya pun sempat menyebutkan bahwa Token Asix sebenarnya bukan dilarang, namun hanya belum mendapatkan izin resmi dari Bappepti.

Baca Juga: Token Asix Disebut Tidak Masuk dalam Aset Kripto Berizin, Ini Penjelasan Ashanty