Token Asix Anang Hermansyah Dilarang, Ini 229 Aset Kripto yang Terdaftar Bappebti

Arintha Widya - Jumat, 11 Februari 2022
Ilustrasi token
Ilustrasi token Passakorn Prothien

Parapuan.co - Semenjak NFT dan kripto semakin populer di Tanah Air, banyak selebritas yang terjun untuk berinvestasi.

Salah satunya adalah penyanyi Anang Hermansyah yang merilis token miliknya sendiri dan diberi nama Asix beberapa waktu lalu.

Sejak dipasarkan di marketplace digital, aset kripto Asix pun sudah banyak dibeli sejumlah selebritas Indonesia lainnya.

Sebut saja Ariel Noah dan Judika yang masing-masing membeli Asix hingga sebesar Rp1 miliar.

Akan tetapi, baru-baru ini token Asix milik suami Ashanty tersebut dilarang diperdagangkan oleh Bappebti.

Bappebti merupakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang berada di bawah Kementerian Perdagangan.

Hal itu disampaikan Bappeti melalui akun Twitter resminya, @InfoBappepti pada Kamis (10/2/2022).

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” sebut Bappebti.

Kalau token Asix milik Anang dilarang karena tidak terdaftar, lantas aset kripto apa saja yang diizinkan Bappebti untuk diperdagangkan?

Baca Juga: Token Asix Disebut Tidak Masuk dalam Aset Kripto Berizin, Ini Penjelasan Ashanty

Berikut ini 229 aset kripto yang telah terdaftar dalam data Bappebti seperti melansir Kompas.com!

1. Kelompok pertama, meliputi:

  • Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem.

2. Kelompok kedua, meliputi:

  • Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn.finance, Theta, Binance usd, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd, Bittorrent.

3. Kelompok ketiga, meliputi:

  • Compound, 0x, Basic attention token, Kusama, Ok blockchain, Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos, standard, Ren protocol, Loopring Ampleforth, Zilliqa, Kyber network, Augur, Lisk, Decred, Bitshares, Bitcoin gold.

4. Kelompok keempat, meliputi:

  • Aragon, Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Solana, Bitcoin diamond, Dfi.money, Decentraland, Avalanche, Numeraire, Golem, Quant, Bytom, Serum, Iexec rlc, Just.

Baca Juga: 10 Daftar NFT Termahal di Dunia, Ada yang Capai Rp 1 Triliun!

5. Kelompok kelima, meliputi:

  • Verge, Pax gold, Matic network, Kava, Komodo, Steem, Aelf, Fantom, Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin, Power ledger.

6. Kelompok keenam, meliputi:

  • Stasis euro, Harmony, Pundi x, Solve.care, Gxchain, Coti, Origin protokol, Xinfin network, Btu protocol, Dad, Orion protocol, Cortex Sandbox, Hash gard, Bora, Waltonchain, Wazirx, Polymath, Request, Pivx.

7. Kelompok ketujuh, meliputi:

  • Coti, Fusion, Dent, Airswap, Civic, Metal, Standard token protokol, Mainframe, 12ships, Lambda, Function x, Cred, Ignis, Adex, Moviebloc, Groestlcoin, Factom, Nexus, Lbry s, Gemini dollar.

8. Kelompok kedelapan, meliputi:

  • Einsteinium, Vidycoin, Nkn, Go chain, Cream finance, Medibloc, Fio protocol, Nxt, Aergo, High performance blockchain, Cartesi, Tenx, Siacoin, Raven coin, Status, Storj, Electroneum (etn), Aurora, Orbs, Loom network.

Baca Juga: Perbandingan Nilai Mata Uang Kripto dari Tertinggi hingga Terendah

9. Kelompok kesembilan, meliputi:

  • Storm, Vertcoin, Ttc, Metadium, Pumapay, Nav coin, Dmarket, Spendcoin, Tael, Burst, Gifto, Sentinel protocol, Quantum resistant ledger, Digix gold token, Blocknet, District0x, Propy, Eminer, Ost, Steamdollar.

10. Kelompok kesepuluh, meliputi:

  • Particl, Data, Sirinlabs, Tokenomy, Digitalnote, Abyss token, Cake, Veriblock, Hydro, Viberate, Rupiah token, Vexanium, Global social chain, Ambrosus, Refereum, Crown, Daex, Cryptaur, Spacechain, Expanse.

11. Kelompok kesebelas, meliputi:

  • Sumokoin, Honest, Auroracoin, Vodi x, Smartshare, Exclusive, Cosmo coin, Aidcoin, Adtoken, Play game, Lunacoin, Staker, Klaytn, Flamingo, Wing, Bella protocol, Mil.k, Bakery token, Lyfe, Ionomy limited.

12. Kelompok kedua belas, meliputi:

  • Smart chain solution, Kryptovit, Eautocoin, Quantum, Bankex, Chaincoin, Hara coin, Venus protocol, Alpha finance.

Bappebti pun menambahkan, penetapan aset kripto agar dapat diperdagangkan jika mengacu pada dua pendekatan.

 Baca Juga: 6 Jenis Uang Kripto yang Wajib Kamu Tahu Jika Ingin Menjual NFT

Pertama yaitu pendekatan yuridis, yang melihat peringkat 500 coin market cap (CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.

Kedua, pendekatan penilaian analisis hierarki proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, profil tim, dan anggota tim yang mengembangkan.

Selain itu juga tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, dan nilai standar 6,5.

Nah, apabila ingin aset kripto memperoleh izin, pemilik seperti Anang Hermansyah mesti mendaftarkannya terlebih dulu. (*)

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda