Cara Mudah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Usia 56 Tahun

Aulia Firafiroh - Jumat, 11 Februari 2022
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan kompas

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital);

- KTP (Kartu Tanda Penduduk);

- Buku tabungan halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif;

- KK (Kartu Keluarga);

- Paklaring atau surat keterangan kerja;

- Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap;

- NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta;

- Foto diri terbaru (tampak depan).

Jika Kawan Puan tidak ingin ribet, berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online;

- Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id ;

- Isi data diri;

- Unggah dokumen yang sesuai dengan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ;

- Tunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang;

- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call;

- Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Semoga membantu ya, Kawan Puan! (*)

Sumber: tribun,BPJS Ketenagakerjaan
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh