Cara Mudah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Usia 56 Tahun

Aulia Firafiroh - Jumat, 11 Februari 2022
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan kompas

Parapuan.co- Saat ini JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT pada Jumat (11/2/2022).

Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Peraturan yang telah diusulkan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker mengutip dari laman jdih.kemnaker.go.id yang tayang di Tribunnews.com.

Tak hanya itu, dalam Pasal 4 disebutkan juga manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Dimana, peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Selain itu, selain usia pensiun, manfaat JHT yang dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia juga telah diatur dalam permenaker tersebut.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun,” sebut Permenaker itu.

Baca juga: 3 Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa SMS!

Sumber: tribun,BPJS Ketenagakerjaan
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh