Cara Mudah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Usia 56 Tahun

Aulia Firafiroh - Jumat, 11 Februari 2022
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan kompas

"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini juga telah ditanda tangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.

Berikut syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melansir dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan:

- Mencapai usia 56 tahun;

- Mengalami cacat total tetap;

- Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK);

- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen);

- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

Baca juga: Bisa Cair Sebagian, Ini Waktu Terbaik Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: tribun,BPJS Ketenagakerjaan
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh