Ramai Debitur Kabur dari Pinjol, Ini Risiko Gagal Bayar Pinjol Legal OJK

Arintha Widya - Rabu, 5 Januari 2022
Ilustrasi risiko gagal bayar pinjol
Ilustrasi risiko gagal bayar pinjol fizkes

Parapuan.co - Kawan Puan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kominfo beberapa waktu lalu sudah melarang debitur agar tidak membayar pinjaman online ilegal.

Pasalnya, pinjaman online (pinjol) ilegal jelas tidak berizin, sehingga peminjam dibolehkan tidak membayar pinjaman beserta bunganya yang selangit.

Akan tetapi, tidak semua pinjol ilegal. Ada pula penyedia pinjol yang legal dan mendapat izin dari OJK.

Untuk pinjol yang terdaftar di OJK, tentu kamu sebagai debitur wajib mengembalikan dana yang kamu pinjam.

Jangan seperti seorang debitur yang baru-baru ini viral karena bercerita pengalamannya kabur dari pinjol.

Di media sosial, ramai diperbincangkan pengakuan seorang pengguna Facebook yang mangkir dari pinjol.

Ia mengaku beberapa kali meminjam uang dari sejumlah pinjol sejak Mei 2020, dan hampir semuanya gagal bayar.

Dari daftar nama pinjol yang disebut, ada di antaranya yang legal dan terdaftar di OJK, salah satunya Kredivo.

Jumlah nominal uang yang dipinjam debitur tersebut bervariasi, mulai Rp800.000 hingga Rp3 jutaan.

Debitur itu menyebut dirinya selalu dihubungi pihak pinjol dan pernah didatangi penagih utang ke rumahnya.

Baca Juga: Tips Memanfaatkan Pinjaman Online agar Utang Tidak Makin Menumpuk

Namun, rupanya ia sudah pindah rumah dan mengganti nomor ponselnya sehingga tidak lagi dikejar-kejar debt collector.

Padahal, tidak membayar utang pinjol legal memiliki konsekuensi cukup besar bagi debitur.

Sebagaimana mengutip laman resmi OJK, berikut risiko gagal bayar pinjol legal yang perlu kamu ketahui!

1. Masuk daftar hitam OJK

Ketika mengajukan pinjaman, debitur tentu mengisikan data pribadinya seperti KTP, KK, dan NPWP di platform pinjol.

Bahkan, tak jarang ada pula pinjol yang meminta data nomor rekening dan slip gaji.

Apabila kamu tidak melunasi pinjaman, maka data pribadimu akan dilaporkan ke OJK dan masuk daftar hitam.

Identitas pribadimu akan masuk dalam daftar hitam SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan di OJK yang berfungsi sebagaimana BI Checking.

Di SLIK tidak hanya terdapat data pribadimu, tetapi juga informasi mengenai riwayat transaksi di bank atau lembaga keuangan lain.

Di sana juga ada informasi apakah kamu membayar pinjaman dengan lancar dan tepat waktu atau tidak.

Jika ternyata kredit bermasalah, bahkan gagal bayar, kemungkinan besar kamu tidak lagi bisa mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain.

 Baca Juga: Ingin Melaporkan Pinjaman Online Ilegal? Ini Cara dan Langkahnya

2. Denda dan bunga menumpuk

Konsekuensi kedua, denda dan bunga yang mesti dibayarkan akan semakin menumpuk dan memberatkan.

Utangmu akan semakin banyak jika tidak segera melunasi pinjaman online, apalagi yang legal dan diawasi OJK.

Makin menumpuknya denda dan bunga bisa saja membuat utang yang tadinya mudah dibayar, jadi sulit untuk dilunasi.

Kecuali, kalau kamu menyampaikan kesulitan dalam membayar dan mengajukan keringanan bunga.

Kamu juga bisa memperpanjang tenor pinjaman jika memang ada kendala kesulitan keuangan.

Jadi, semua ada solusinya dan kamu tidak harus kabur atau mangkir dari melunasi utang yang sudah menjadi tanggung jawabmu.

(*)

Sumber: Twitter,ojk.go.id
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh