Ramai Debitur Kabur dari Pinjol, Ini Risiko Gagal Bayar Pinjol Legal OJK

Arintha Widya - Rabu, 5 Januari 2022
Ilustrasi risiko gagal bayar pinjol
Ilustrasi risiko gagal bayar pinjol fizkes

Baca Juga: Tips Memanfaatkan Pinjaman Online agar Utang Tidak Makin Menumpuk

Namun, rupanya ia sudah pindah rumah dan mengganti nomor ponselnya sehingga tidak lagi dikejar-kejar debt collector.

Padahal, tidak membayar utang pinjol legal memiliki konsekuensi cukup besar bagi debitur.

Sebagaimana mengutip laman resmi OJK, berikut risiko gagal bayar pinjol legal yang perlu kamu ketahui!

1. Masuk daftar hitam OJK

Ketika mengajukan pinjaman, debitur tentu mengisikan data pribadinya seperti KTP, KK, dan NPWP di platform pinjol.

Bahkan, tak jarang ada pula pinjol yang meminta data nomor rekening dan slip gaji.

Apabila kamu tidak melunasi pinjaman, maka data pribadimu akan dilaporkan ke OJK dan masuk daftar hitam.

Identitas pribadimu akan masuk dalam daftar hitam SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan di OJK yang berfungsi sebagaimana BI Checking.

Di SLIK tidak hanya terdapat data pribadimu, tetapi juga informasi mengenai riwayat transaksi di bank atau lembaga keuangan lain.

Sumber: Twitter,ojk.go.id
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh