Ditagih Pinjol Ilegal Padahal Tidak Meminjam? OJK: Blokir dan Abaikan

Tentry Yudvi Dian Utami - Jumat, 17 September 2021
Menghadapi pinjaman online ilegal yang mentransferkan dana
Menghadapi pinjaman online ilegal yang mentransferkan dana fizkes

Parapuan.co  - Kawan Puan, pinjaman online (pinjol) ilegal kini semakin banyak modus penipuannya.

Seperti yang kita tahu, pinjol abal-abal ini sudah banyak diadukan, lantaran penagihan dan bunga yang memberatkan masyarakat.

Namun, melansir Kontan, sekarang ada modus baru yang diberikan pinjol ilegal ini.

Modusnya dengan mengirimkan uang ke nasabah yang tidak pernah meminjam uang atau bahkan mendaftar di aplikasi.

Kasus modus baru pinjol ilegal ini pun mendapatkan sorotan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Nafa Urbach, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Pasalnya, masyarakat yang dikirimkan uang oleh pinjol tersebut mendapatkan penagihan dan teror secara tiba-tiba.

"Sobat OJK, pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan Ilegal. Hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal ya!" pesan OJK lewat akun Instagram resminya @ojkindonesia.

Menurut OJK, sekarang ada aturan bagi fintech atau pun pinjaman online legal dilarang menyampaikan penawaran pinjaman lewat saluran komunikasi pribadi.

Bila kamu mengalami hal serupa, OJK menyarankanmu untuk blokir dan abaikan kontak penagih.