Ditagih Pinjol Ilegal Padahal Tidak Meminjam? OJK: Blokir dan Abaikan

Tentry Yudvi Dian Utami - Jumat, 17 September 2021
Menghadapi pinjaman online ilegal yang mentransferkan dana
Menghadapi pinjaman online ilegal yang mentransferkan dana fizkes

“Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan!” tulis OJK.

Namun, apabila pinjol ilegal itu masih menghubungi bahkan dengan cara intimidasi, lebih baik kamu langsung melapor ke kepolisian terdekat.

Meski begitu, OJK tetap menyarankanmu agar lebih ekstra hati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi.

“Jangan mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas,” tulis OJK.

 

Nah, bagi Kawan Puan, yang ingin cek legalitas pinjol bisa ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau cek daftarnya di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Baca Juga: Viral Pinjaman Online Ilegal, Kawan Puan Wajib Tahu Ini Cirinya

Lalu, bagaimana apabila sudah terlanjur terjerar pinjol ilegal?

Melansir Kompas.com, ada beberapa hal yang disarankan OJK untuk kamu lakukan.

1. Segera lunasi pinjaman tersebut.

2. Laporkan segera ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.

3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga dan perpanjangan waktu.

4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Tetap fokus kepada satu pinjol ilegal.

5. Jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.

6. Jika masih mendapat teror dari pinjol ilegal tersebut, lampirkan bukti laporan polisi ke kontak penagih.(*)