Ditagih Pinjol Ilegal Padahal Tidak Meminjam? OJK: Blokir dan Abaikan

Tentry Yudvi Dian Utami - Jumat, 17 September 2021
Menghadapi pinjaman online ilegal yang mentransferkan dana
Menghadapi pinjaman online ilegal yang mentransferkan dana fizkes

Parapuan.co  - Kawan Puan, pinjaman online (pinjol) ilegal kini semakin banyak modus penipuannya.

Seperti yang kita tahu, pinjol abal-abal ini sudah banyak diadukan, lantaran penagihan dan bunga yang memberatkan masyarakat.

Namun, melansir Kontan, sekarang ada modus baru yang diberikan pinjol ilegal ini.

Modusnya dengan mengirimkan uang ke nasabah yang tidak pernah meminjam uang atau bahkan mendaftar di aplikasi.

Kasus modus baru pinjol ilegal ini pun mendapatkan sorotan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Nafa Urbach, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Pasalnya, masyarakat yang dikirimkan uang oleh pinjol tersebut mendapatkan penagihan dan teror secara tiba-tiba.

"Sobat OJK, pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan Ilegal. Hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal ya!" pesan OJK lewat akun Instagram resminya @ojkindonesia.

Menurut OJK, sekarang ada aturan bagi fintech atau pun pinjaman online legal dilarang menyampaikan penawaran pinjaman lewat saluran komunikasi pribadi.

Bila kamu mengalami hal serupa, OJK menyarankanmu untuk blokir dan abaikan kontak penagih.

“Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan!” tulis OJK.

Namun, apabila pinjol ilegal itu masih menghubungi bahkan dengan cara intimidasi, lebih baik kamu langsung melapor ke kepolisian terdekat.

Meski begitu, OJK tetap menyarankanmu agar lebih ekstra hati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi.

“Jangan mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas,” tulis OJK.

 

Nah, bagi Kawan Puan, yang ingin cek legalitas pinjol bisa ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau cek daftarnya di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Baca Juga: Viral Pinjaman Online Ilegal, Kawan Puan Wajib Tahu Ini Cirinya

Lalu, bagaimana apabila sudah terlanjur terjerar pinjol ilegal?

Melansir Kompas.com, ada beberapa hal yang disarankan OJK untuk kamu lakukan.

1. Segera lunasi pinjaman tersebut.

2. Laporkan segera ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.

3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga dan perpanjangan waktu.

4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Tetap fokus kepada satu pinjol ilegal.

5. Jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.

6. Jika masih mendapat teror dari pinjol ilegal tersebut, lampirkan bukti laporan polisi ke kontak penagih.(*)