Ramai Debitur Kabur dari Pinjol, Ini Risiko Gagal Bayar Pinjol Legal OJK

Arintha Widya - Rabu, 5 Januari 2022
Ilustrasi risiko gagal bayar pinjol
Ilustrasi risiko gagal bayar pinjol fizkes

Di sana juga ada informasi apakah kamu membayar pinjaman dengan lancar dan tepat waktu atau tidak.

Jika ternyata kredit bermasalah, bahkan gagal bayar, kemungkinan besar kamu tidak lagi bisa mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain.

 Baca Juga: Ingin Melaporkan Pinjaman Online Ilegal? Ini Cara dan Langkahnya

2. Denda dan bunga menumpuk

Konsekuensi kedua, denda dan bunga yang mesti dibayarkan akan semakin menumpuk dan memberatkan.

Utangmu akan semakin banyak jika tidak segera melunasi pinjaman online, apalagi yang legal dan diawasi OJK.

Makin menumpuknya denda dan bunga bisa saja membuat utang yang tadinya mudah dibayar, jadi sulit untuk dilunasi.

Kecuali, kalau kamu menyampaikan kesulitan dalam membayar dan mengajukan keringanan bunga.

Kamu juga bisa memperpanjang tenor pinjaman jika memang ada kendala kesulitan keuangan.

Jadi, semua ada solusinya dan kamu tidak harus kabur atau mangkir dari melunasi utang yang sudah menjadi tanggung jawabmu.

(*)

Sumber: Twitter,ojk.go.id
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh