Dorong RUU TPKS Segera Disahkan, Jokowi: Penting bagi Korban Kekerasan Seksual

Alessandra Langit - Rabu, 5 Januari 2022
Jokowi dorong percepatan pengesahan RUU TPKS
Jokowi dorong percepatan pengesahan RUU TPKS YouTube Sekretariat Presiden

Parapuan.co - Kawan Puan, banyak perempuan Indonesia mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan.

Banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini tentu meresahkan kita semua.

Payung hukum yang melindungi korban kekerasan seksual sangat dibutuhkan, terlebih saat ini korban masih sulit mendapatkan keadilan.

Melihat hal tersebut, Presiden Joko Widodo pun berharap agar RUU TPKS segera disahkan di tahun ini.

Jokowi berpendapat bahwa keberadaan RUU TPKS ini penting dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

RUU TPKS bagi Jokowi akan menjadi payung hukum yang maksimal bagi para penyintas.

"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan," ujar Jokowi, dikutip dari Kompas.com.

"Sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," sambungnya.

Menurut pernyataan Jokowi, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual menjadi hal yang harus diperhatikan semua pihak.

Baca Juga: Banyak Kasus Kekerasan Seksual, Menteri PPPA Kawal Pengesahan RUU TPKS

Maka, Jokowi sudah mempelajari dan mencermati proses perjalanan RUU TIPS sejak pembentukannya pada 2016. 

Jokowi pun mengerahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemperdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk berkoordinasi.

Dua kementerian tersebut diperintahkan langsung untuk berdiskusi dan konsultasi dengan DPR terkait RUU TPKS.

Jokowi juga mengupayakan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan aturan penting ini.

"Dalam pembahasan RUU tindak pidana kekerasan seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," tuturnya. 

Daftar inventaris masalah terhadap draf RUU ini akan disiapkan oleh gugus tugas pemerintah yang menanganinya.

Hal tersebut diperintahkan Jokowi agar penetapan RUU TPKS ini dapat diwujudkan sesegera mungkin.

"Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan pada korban kekerasan seksual," tambahnya.

Sebelumnya, pada November 2021, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah angkat bicara.

Baca Juga: Ada Perubahan dalam 85 Pasal Draf RUU PKS, Ini Tanggapan KOMPAKS

Ia meminta agar Presiden Joko Widodo bersuara soal isu kekerasan seksual ini dan percepatan pengesahan RUU TPKS.

"Saya berharap presiden juga sama, mungkin bahasanya tidak mengambil alih tetapi pemerintah ingin segera memulai pembahasan RUU ini bersama DPR," kata Luluk.

"Oleh karena itu DPR perlu segera mengesahkan ini sebagai RUU inisiatif DPR," sambungnya.

Pihak Luluk yakin bahwa suara presiden terkait RUU TPKS akan didengar oleh lembaga pemerintahan lainnya. 

Partai pendukung pemerintah juga akan satu suara untuk mewujudkan RUU TPKS bersama Jokowi.

Peran kepala negara dalam mewujudkan RUU TPKS ini sangat besar, maka Jokowi kini menyuarakan urgensi dari aturan ini.

Dengan adanya dukungan dan dorongan dari Presiden RI Joko Widodo, RUU TPKS diharapkan dapat disahkan sesegera mungkin.

Baca Juga: Kalis Mardiasih Ungkap 3 Hal yang Harus Dipenuhi RUU TPKS agar Bisa Disahkan

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria