Kalis Mardiasih Ungkap 3 Hal yang Harus Dipenuhi RUU TPKS agar Bisa Disahkan

Firdhayanti - Jumat, 10 Desember 2021
RUU TPKS sebagai payung hukum bagi penyintas kekerasan seksual bisa disahkan karena tiga hal.
RUU TPKS sebagai payung hukum bagi penyintas kekerasan seksual bisa disahkan karena tiga hal. Kolonko

Parapuan.co - Hari HAM Internasional diperingati setiap tanggal 10 Desember. 

Sebagaimana diketahui, Hari HAM Internasional bertujuan untuk mengingatkan pemenuhan hak-hak setiap insan, termasuk perempuan. 

Salah satu pemenuhan hak perempuan adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

RUU TPKS ini merupakan payung hukum perlindungan untuk korban yang mengalami berbagai kekerasan dan pelecehan seksual. 

Kalis Mardiasih, aktivis perempuan dan penulis mengatakan RUU TPKS memiliki tiga hal yang mendukung sebuah kebijakan itu bisa disahkan. 

Baca Juga: Hari HAM Sedunia Diperingati 10 Desember, Ini Sejarah dan Temanya

Adapun hal pertama adalah urgensi dan dampak terkait kebijakan tersebut. 

"Yang pertama itu apakah kebijakan publik itu penting atau punya dampak publik atau tidak," ujar Kalis dalam acara Media Gathering 30 Tahun Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan: di Balik Ganjalan Tantangan pada Kamis (25/11/2021).

"RUU TPKS punya dampak publik dan kita sangat memerlukan itu," katanya.

Kemudian, hal kedua adalah terkait adanya dukungan publik atau tidak. Kalis mengungkap bahwa pengesahan RUU TPKS ini sangat didukung oleh banyak pihak.

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania