Kekerasan Berbasis Gender Meningkat Selama Pandemi, RUU TPKS Harus Disahkan

Firdhayanti - Kamis, 25 November 2021
Kekerasan berbasis gender meningkat selama pandemi, oleh karena itu RUU TPKS perlu disahkan.
Kekerasan berbasis gender meningkat selama pandemi, oleh karena itu RUU TPKS perlu disahkan. Pekic

Parapuan.co - Kesetaraan gender bukanlah hal baru yang diserukan di dunia ini.

Meskipun begitu, hingga kini masih banyak perempuan dan anak-anak yang mengalami kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan seksual. 

Terlebih lagi, pandemi justru memengaruhi kasus kekerasan pada perempuan dan anak-anak.

Pada kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP) tahun 2021, Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan Kesehatan Perempuan, LBH APIK Sulawesi Selatan, SANTAI, Project Multatuli, KBR, dan Oxfam di Indonesia mengadakan diskusi publik dan media gathering

Acara yang digelar secara luring dan daring ini mengangkat tema 30 Tahun Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan: di Balik Ganjalan Tantangan yang digelar tepat pada Hari Tanpa Kekerasan Perempuan pada hari ini, Kamis (25/11/2021). 

Baca Juga: Peduli Korban Kekerasan Berbasis Gender, Cinta Laura Lakukan Donasi Ini

Dalam acara tersebut, dibahas banyak hal termasuk juga kebutuhan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Pasalnya, pada saat ini pula, 30 tahun sudah perjalanan advokasi penghapusan kekerasan berbasis gender

Namun tantangan selama masa pandemi malah meningkatkan kekerasan berbasis gender dan memperkuat ketimpangan dalam kesetaraan gender.

Pemerintah perlu melindungi perempuan dan anak perempuan agar aman dari ancaman berbagai jenis kekerasan yang rentan dialaminya.

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania