Ada Perubahan dalam 85 Pasal Draf RUU PKS, Ini Tanggapan KOMPAKS

Firdhayanti - Jumat, 3 September 2021
Dorongan pengesahan RUU PKS.
Dorongan pengesahan RUU PKS. Jumbojan, Freepik

Parapuan.co - Pengesahan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kini tengah memasuki babak baru. 

Setelah didaftarkan pada 17 Desember 2019 dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024, muncul draf baru RUU PKS yang disusun oleh Badan Legislatif DPR RI (BALEG). 

Akan tetapi terdapat 85 pasal yang dipangkas dan beberapa perubahan dalam draf RUU PKS versi Baleg DPR ini. 

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi dengan Vaksin Pfizer di Jakarta 8-9 September

Dalam RUU PKS versi Baleg DPR RI, terminologi 'penghapusan' dalam judul pun telah dihapus dan namanya menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Hilangnya terminologi tersebut menitikberatkan pada penindakan tindak pidana dan bukan menghapus kekerasan seksual. 

Perubahan tersebut mengabaikan unsur kepentingan korban seperti pemulihan, perlindungan, dan akses terhadap keadilan secara umum.  

Hal itu membuat Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) menyesalkan perubahan terhadap draf RUU PKS dari Baleg DPR. 

Draf baru RUU PKS berimbas pada substansi pasal-pasal di dalamnya yang justru menunjukkan kurangnya komitmen negara dalam penanganan asus kekerasan seksual beserta kompleksitasnya secara komprehensif. 

Berbagai ketentuan penting yang sebelumnya diusulkan oleh perwakilan masyarakat sipil dan organisasi perempuan melalui naskah akademik dan naskah RUU PKS pada september 2020 telah dihilangkan. 

“Sebagai masyarakat sipil kita perlu menguatkan kembali solidaritas kita pada korban kekerasan seksual dengan mendesak BALEG DPR RI untuk menyesuaikan materi RUU PKS dengan kebutuhan korban,” seru Naila, selaku perwakilan KOMPAKS, seperti dalam siaran pers yang diterima PARAPUAN.