Kalis Mardiasih Ungkap 3 Hal yang Harus Dipenuhi RUU TPKS agar Bisa Disahkan

Firdhayanti - Jumat, 10 Desember 2021
RUU TPKS sebagai payung hukum bagi penyintas kekerasan seksual bisa disahkan karena tiga hal.
RUU TPKS sebagai payung hukum bagi penyintas kekerasan seksual bisa disahkan karena tiga hal. Kolonko

Kalis turut berkata bahwa perspektif terhadap pembangunan harus diubah.  

"Perspektif terhadap pembangunannya itulah yang harus dibongkar dulu," katanya.

"Kamu mau membangun siapa kalau anak-anak perempuanmu sejak usia anak sudah selesai hari itu juga hidupnya. Mau ngomongin kemajuan apa?" kata Kalis. 

Dalam perjalanannya menuju disahkan, RUU TPKS menemui banyak tantangan sejak diusulkan pada tahun 2016.

RUU TPKS sempat ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020 pada Juli 2020 silam. 

Tak cuma itu saja, berdasarkan laporan KOMPAKS pada 30 Agustus 2021, RUU TPKS baru yang disusun oleh Badan Legislatif DPR RI juga memangkas 85 pasal yang berisi perlindungan bagi korban.

Baca Juga: Kalis Mardiasih Ungkap Soal Pendidikan Seks untuk Kesehatan Reproduksi

(*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania