5 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Anak oleh Guru Agama di Cilacap

Alessandra Langit - Sabtu, 11 Desember 2021
Fakta kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur oleh guru agama di Cilacap
Fakta kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur oleh guru agama di Cilacap ozgurdonmaz

Parapuan.co - Kawan Puan, kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur kembali terjadi di Indonesia.

Seorang guru agama berinisial MAYH melakukan pelecehan seksual kepada 15 anak didiknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Sekolah tempat kejadian tersebut terletak di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Laporan yang diterima pihak kepolisian pada Kamis (9/12/2021) menunjukkan bahwa aksi pelecehan tersebut dilakukan selama jam istirahat.

Saat jam itu, suasana kelas sepi dan pelaku dengan bebas dapat melakukan tindak tak terpuji kepada murid-muridnya yang masih di bawah umur.

"Setiap jam istirahat tersangka tetap di dalam kelas, sehingga tersangka dengan mudah dapat mencabuli korban," ujar Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba, dikutip dari Kompas.com.

Berikut fakta-fakta terkait pelecehan seksual oleh guru agama di Cilacap tersebut.

Baca Juga: Ini Deretan Fakta Seputar Kasus Pelecehan Seksual yang Dialami Santri Perempuan di Bandung

Terungkap dari orang tua yang melapor

Kasus ini akhirnya terungkap berkat laporan dari salah satu orang tua korban berinisial RA.

Pada 27 November 2021, orang tua korban melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Setelah berminggu-minggu melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan bahwa korban lebih dari satu. 

"Setelah pengembangan, kami cek teman-temannya ternyata mengalami hal serupa. Total jadi 15 anak, ada yang satu kelas, ada yang lain kelas," jelas Rifeld.

Ternyata, pelaku telah melakukan aksinya selama tiga bulan terakhir, dimulai sejak 27 September 2021.

Alasan pelaku melakukan tindak pelecehan seksual tersebut adalah karena dorongan hasrat.

Pengakuan pelaku

Pelaku berinisial MAYH mengaku khilaf saat melakukan pencabulan kepada anak-anak di bawah umur tersebut.

MAYH mengaku tidak dapat menahan hasrat seksualnya saat melihat anak-anak.

"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," kata tersangka.

Setelah tertangkap di Mapolresta Cilacap, MAYH mengakui bahwa kini ia sadar bahwa perbuatannya melanggar aturan agama.

Baca Juga: Hadiri Persidangan, Korban Perkosaan Guru Pesantren Histeris Dengar Suara Pelaku

Merayu korban dengan iming-iming nilai bagus

Dalam melakukan aksinya, MAYH ternyata menggunakan modus iming-iming nilai bagus.

Saat jam istirahat, pelaku mendatangi korban dan melakukan aksinya dengan janji akan memberikan nilai yang bagus.

"Tersangka kemudian melakukan perbuatan itu dengan iming-iming akan memberi nilai bagus dalam hal pendidikan agama," jelas Rifeld.

Tersangka awalnya mengelak memberikan iming-iming dan ancaman terhadap korbannya.

"Tidak dijanjikan apa pun, tidak ada janji, tidak ada ancaman," kata tersangka.

Hukuman dan ancaman

Kini, MAYH terancam dipecat sebagai guru agama yang berstatus aparat sipil negara (ASN).

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap, Sadmoko Danardono.

Namun, pihaknya sampai saat ini masih menunggu keputusan resmi dari kepolisian.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Guru Pesantren Perkosa 12 Santri, Korban Dijadikan Kuli Bangunan

"Untuk masalah kepegawaian mengikuti saja ancaman hukumannya, atau putusannya berapa nanti," kata Sadmoko.

"Kan ada sanksinya, yang terakhir (terberat) bisa diberhentikan dengan tidak hormat," sambungnya.

Selain itu, pelaku terjerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua.

MAYH pun terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Korban alami trauma

15 korban yang masih di bawah umur dilaporkan mengalami trauma psikologis.

Korban kesulitan dan takut untuk menyampaikan kejadian, hal tersebut sempat menyulitkan penyelidikan polisi.

"Ada beberapa yang memang takut untuk menyampaikan, dalam arti ketika ditanya harus betul-betul didampingi orangtua," kata Rifeld.

Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Cilacap pun ikut serta untuk melakukan pendampingan psikologis.

Baca Juga: Pilu, Dua Korban Perkosaan Guru Pesantren Dikeluarkan Sekolah Baru karena Punya Anak

Selain itu, pendampingan juga dilakukan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap.

Tersangka masih harus melaksanakan rangkaian sidang terkait tindakan pelecehan seksualnya terhadap anak-anak di bawah umur ini.

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria