5 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Anak oleh Guru Agama di Cilacap

Alessandra Langit - Sabtu, 11 Desember 2021
Fakta kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur oleh guru agama di Cilacap
Fakta kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur oleh guru agama di Cilacap ozgurdonmaz

"Tersangka kemudian melakukan perbuatan itu dengan iming-iming akan memberi nilai bagus dalam hal pendidikan agama," jelas Rifeld.

Tersangka awalnya mengelak memberikan iming-iming dan ancaman terhadap korbannya.

"Tidak dijanjikan apa pun, tidak ada janji, tidak ada ancaman," kata tersangka.

Hukuman dan ancaman

Kini, MAYH terancam dipecat sebagai guru agama yang berstatus aparat sipil negara (ASN).

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap, Sadmoko Danardono.

Namun, pihaknya sampai saat ini masih menunggu keputusan resmi dari kepolisian.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Guru Pesantren Perkosa 12 Santri, Korban Dijadikan Kuli Bangunan

"Untuk masalah kepegawaian mengikuti saja ancaman hukumannya, atau putusannya berapa nanti," kata Sadmoko.

"Kan ada sanksinya, yang terakhir (terberat) bisa diberhentikan dengan tidak hormat," sambungnya.

Selain itu, pelaku terjerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua.

MAYH pun terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria