Akhir Kasus Istri Dituntut karena Marahi Suami Mabuk, Majelis Hakim Berikan Vonis Bebas

Rizka Rachmania - Jumat, 3 Desember 2021
Akhir dari kasus istri dituntut satu tahun penjara sebab marahi suami mabuk, Majelis Hakim berikan vonis bebas.
Akhir dari kasus istri dituntut satu tahun penjara sebab marahi suami mabuk, Majelis Hakim berikan vonis bebas. DOK. Tribun Bekasi

 

Valencya juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang selama ini telah mendukungnya.

Termasuk itu 7.169 orang yang menandatangani petisi #savevalencya.

"Tanpa dukungan masyarakat, saya tidak bisa membayangkan apa yang akan menimpa saya di kemudian hari," ujarnya.

Perempuan itu pun berharap bahwa rekayasa yang dialamatkan kepadanya disudahi setelah adanya vonis bebas ini.

"Harapan saya pihak-pihak di luar sudahlah, sudah cukup saya 20 tahun saya dirongrong," ujarnya.

"Stop semua fitnah dan rekayasa. Tuhan tidak tidur, karena ini bukan kasus saya satu-satunya dan masih ada kasus lain yang dilaporkan kepada saya," kata Valencya sambil terisak.

Bebas dari tuntutan satu tahun penjara, Valencya memohon dukungan dan doa agar bisa menjalani masa depan bersama anak-anaknya.

Kasus ini bermula saat ibu dua anak, Valencya, dilaporkan sang suami karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Melansir Kompas.com, suami Valencya mengaku sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan diusir oleh terdakwa.

Baca Juga: Komnas Perempuan Sesalkan Tuntutan Penjara untuk Kasus Istri Tegur Suami Mabuk

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania