Akhir Kasus Istri Dituntut karena Marahi Suami Mabuk, Majelis Hakim Berikan Vonis Bebas

Rizka Rachmania - Jumat, 3 Desember 2021
Akhir dari kasus istri dituntut satu tahun penjara sebab marahi suami mabuk, Majelis Hakim berikan vonis bebas.
Akhir dari kasus istri dituntut satu tahun penjara sebab marahi suami mabuk, Majelis Hakim berikan vonis bebas. DOK. Tribun Bekasi

Hal itu akhirnya membuat psikis sang suami yang berasal dari Taiwan inisial CYC terganggu.

CYC kemudian melaporkan Valencya hingga sang istri dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Glendy Rivano dalam persidangan di PN Karawang.

Mendapati tuntutan yang menimpanya, Valencya tentu tidak terima dan merasa banyak yang janggal.

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jabar, Kamis (11/11/2021).

Valencya juga memprotes saksi yang ia ajukan tidak dipertimbangkan keterangannya.

“Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," tambah Valencya.

Namun syukurnya, kasus ini telah selesai dengan Valencya yang mendapatkan vonis bebas serta tidak mendapatkan hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Viral Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk, Begini Kronologinya

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania