Ganjil Genap Bakal Diberlakukan Tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022

Firdhayanti - Kamis, 2 Desember 2021
Ganjil genap akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol.
Ganjil genap akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol. Berfazone

Parapuan.co - Kebijakan ganjil genap akan diterapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengantisipasi pelaku perjalanan kendaraan pribadi periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).  

Ganjil genap akan berlaku mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. 

"Biasanya kalau diterapkan ganjil-genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/12/2021). 

Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan saat Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan yang Perlu Diketahui

Nantinya, kebijakan ini akan diterapkan di sejumlah ruas-ruas tol. 

Rencananya, ganjil genap akan diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Pihak Menhub melakukan ganjil genap di sejumlah berbagai wilayah yang berpotensi adanya peningkatan pergerakan. 

Adapun Menhub melakukan antisipasi pelaku perjalanan pribadi di wilayah aglomerasi jalan tol, ibukota provinsi, area tempat wisata, dan lain-lainnya.

"Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan," kata dia.

Selain itu, Menhub juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan kebijakan rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan. 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania