Ganjil Genap Bakal Diberlakukan Tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022

Firdhayanti - Kamis, 2 Desember 2021
Ganjil genap akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol.
Ganjil genap akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol. Berfazone

Dalam hal ini pembatasan angkutan umum darat juga turut dilakukan, Kawan Puan. 

Sebagaimana diungkapkan Menhub, pembatasan diterapkan dengan jumlah armada yang beroperasi 50 persen. 

Untuk tempat duduk yang disediakan maksimal kapasitasnya sebesar 70 persen dari jumlah tempat duduk. 

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Daerah Jawa-Bali Ini Berstatus Level 1 dan 2

Untuk angkutan barang tidak dilakukan pembatasan operasional. 

Namun, hal itu dapat dilaksanakan dengan diskresi kepolisian jika perlu. 

Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan bagi operator transportasi. 

Hal ini dimaksudkan untuk penerapan ketat protokol kesehatan.

"Yang penting nanti kita akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen," ucap Menhub.

Terkait Nataru, pemerintah telah membatasi pergerakan masyarakat. 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania