Kawan Puan, Yuk Ketahui Apakah Harta Warisan Kena Pajak atau Tidak!

Arintha Widya - Rabu, 1 Desember 2021
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak Freepik

Hanya saja, ahli waris tetap diwajibkan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Nilai BPHTB dan perhitungannya ialah, 50% dikali 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Di samping perihal pajak Nendi Bahtiar menerangkan bahwa pemberian harta berupa bangunan kepada keluarga sedarah dari pewaris bisa dikategorikan sebagai hibah wasiat.

 Baca Juga: Warisan Jadi Rebutan, Bagaimana Jika Pewaris Meninggalkan Utang?

Harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus bukan pula termasuk objek pajak.

Jika penerima harta hibah ini bukan wajib pajak dan tidak punya NPWP pun, tetap perlu melaporkan SPT dan membayar BPHTB.

Dalam hal ini, ahli waris harta hibah juga tidak diwajibkan membuat atau memiliki NPWP.

Terlebih jika yang bersangkutan tidak memiliki penghasilan yang memenuhi syarat untuk wajib pajak.

Itulah tadi informasi mengenai apakah harta warisan dikenai pajak atau tidak. Semoga membantu, ya Kawan Puan. (*)

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh