Hari Guru Nasional, Ternyata Segini Tunjangan yang Diterima Guru PNS dan Non PNS

Aulia Firafiroh - Kamis, 25 November 2021
Gaji profesi
Gaji profesi BartCo

Parapuan.co- Profesi guru merupakan salah satu pekerjaan yang dicita-citakan oleh beberapa orang.

Pekerjaan ini merupakan salah satu profesi yang mulia karena tak hanya soal mencari nafkah tapi juga memiliki misi mencerdaskan generasi bangsa.

Tak heran jika guru disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Namun kerap menjadi pertanyaan, berapa gaji profesi guru baik PNS dan non PNS selama ini.

Baca juga: Ini 5 Teknik Mengajar Jadi Pendidik Hebat dari Sosok Guru Berprestasi

Melansir dari Kompas, guru merupakan profesi dengan bayaran gaji yang tinggi di Indonesia, apalagi yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak guru yang mendapat bayaran gaji rendah khususnya di daerah pelosok.

Selain gaji pokok yang diterima, guru juga akan mendapat tambahan yang tunjangan penghasilan guru atau TPG.

TPG akan diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun non PNS setiap bulannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

 

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

Sedangkan guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.

Tunjangan ini diberikan pemerintah mulai bulan Januari setiap tahunnya setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.

"Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4.

Baca juga: Mengenal Profesi Keguruan dan Cara Menjadi Guru di Indonesia

Kemudian, bagi guru atau dosen non-PNS, tunjangan yang diterima sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.

Sedangkan berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap yang bukan PNS dan telah memiliki sertifikat pendidik, akan diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan guru tersebut memperoleh jabatan fungsional guru.

Sayangnya, tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan.

Guru yang bisa mendapatkan tunjangan hanya yang memiliki sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi dan punya program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Selain itu, guru yang berstatus PNS juga masih mendapatkan tunjangan lain yang melekat sebagai ASN seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, uang makan, dan sebagainya.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008 mengenai tunjangan profesi yang diberikan kepada guru dengan persyaratan sebagai berikut:

- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.

- Memenuhi beban kerja sebagai guru Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap Berusia paling tinggi 60 tahun

-Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Baca juga: 5 Srategi Perempuan Karier Menjadi Seorang Guru yang Sukses

Berikut besaran gaji pokok guru PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan besaran TPG.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Tak Sekadar Mengajar, Ini Beda Peran Guru Sekarang dan di Masa Depan

Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Setelah membaca artikel di atas, apakah Kawan Puan tertarik untuk menjadi seorang guru di masa depan? (*)

 

 

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh