Hari Guru Nasional, Ternyata Segini Tunjangan yang Diterima Guru PNS dan Non PNS

Aulia Firafiroh - Kamis, 25 November 2021
Gaji profesi
Gaji profesi BartCo

 

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

Sedangkan guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.

Tunjangan ini diberikan pemerintah mulai bulan Januari setiap tahunnya setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.

"Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4.

Baca juga: Mengenal Profesi Keguruan dan Cara Menjadi Guru di Indonesia

Kemudian, bagi guru atau dosen non-PNS, tunjangan yang diterima sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.

Sedangkan berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap yang bukan PNS dan telah memiliki sertifikat pendidik, akan diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan guru tersebut memperoleh jabatan fungsional guru.

Sayangnya, tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan.

Guru yang bisa mendapatkan tunjangan hanya yang memiliki sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi dan punya program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh