Belajar dari Kasus Nirina Zubir, Perhatikan 6 Hal Ini saat Beri Surat Kuasa

Arintha Widya - Jumat, 19 November 2021
Ilustrasi memberikan surat kuasa
Ilustrasi memberikan surat kuasa freepik

 

5. Tetapkan batas waktu

Akan lebih baik lagi apabila dalam surat kuasa ditetapkan batas waktu, sampai kapan penerima kuasa akan menjalankan tugasnya.

Hal ini untuk memberikan batasan bahwa penerima kuasa tidak selamanya melaksanakan tugas yang diberikan pemberi kuasa.

Baca Juga: Sama-sama Obligasi Syariah, Apa Beda Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel?

6. Kelayakan penerima kuasa

Penting bagi pemberi kuasa untuk mengecek terlebih dulu kelayakan dari calon penerima kuasa.

Benarkah ia dapat dipercaya, apakah cukup mumpuni dalam menjaga, atau mengemban tugasnya, dan sebagainya.

Hal yang tak kalah penting, mempertimbangkan apabila penerima kuasa punya potensi menyalahgunakan tugas yang diembannya.

Nah, Kawan Puan, di sinilah mengapa memberikan kuasa kepada seseorang butuh banyak pertimbangan, ya.

Kita tidak bisa asal menyerahkan suatu urusan kepada orang lain, bahkan jika ia adalah orang terdekat sekalipun. (*)

Sumber: CNBCTV18
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania