Belajar dari Kasus Nirina Zubir, Perhatikan 6 Hal Ini saat Beri Surat Kuasa

Arintha Widya - Jumat, 19 November 2021
Ilustrasi memberikan surat kuasa
Ilustrasi memberikan surat kuasa freepik

2. Pastikan surat kuasa sah secara hukum

Kawan Puan, surat kuasa tidak bisa diberikan asal-asalan dengan sekadar ditandatangani kedua belah pihak, yaitu pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Akan lebih kuat secara hukum apabila disertakan materai dan ditandatangani pula oleh saksi.

3. Pentingnya saksi

Saksi bisa orang yang dipercaya atau petugas dari badan hukum apabila skala tugas yang dikuasakan sangat penting.

Bila perlu, jangan hanya ada tanda tangan tetapi juga foto saksi untuk berjaga-jaga jika ada sengketa di masa depan.

Saksi akan menjadi sumber informasi yang bisa sangat membantu ketika pihak yang dirugikan menempuh jalur hukum sewaktu ada sengketa.

Baca Juga: Pandangan Manajer Investasi Soal ORI020 yang akan Segera Terbit

4. Tetapkan hak dan kewajiban

Di dalam surat kuasa harus tertera dengan jelas hak dan kewajiban pemberi dan penerima kuasa.

Apakah pemberi kuasa memberikan kekuasaan penuh atau hanya untuk tugas-tugas tertentu saja.

Apakah kewenangan penerima kuasa menyeluruh atau hanya meliputi sebagian dari aset yang dimiliki pemberi kuasa.

Sumber: CNBCTV18
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania