Update Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus, Dekan FISIP UNRI Jadi Tersangka

Linda Fitria - Kamis, 18 November 2021
Dugaan kasus pelecehan seksual di UNRI oleh dosen
Dugaan kasus pelecehan seksual di UNRI oleh dosen Serghei Turcanu

Parapuan.co - Belakangan isu kekerasan dan pelecehan seksual di lingkup kampus makin gencar digaungkan.

Apalagi setelah terjadi dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

L melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto.

Dari laporan tersebut, kini Dekan FISIP UNRI resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Melansir Tribun Pekanbaru, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto setelah proses penyelidikan dan pengamanan barang bukti, status penanganan ditingkatkan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Viral Kasus UNRI, Ini Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto, red) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kombes Sunarto dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021) pagi.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka akan segera dipanggil untuk diperiksa.

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.

Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami L

Kasus ini terbongkar usai L memberikan keterangannya melalui akun Korps Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNRI @KOMAHI_UR.

Sumber: Tribun Pekanbaru
Penulis:
Editor: Linda Fitria