Dipakai Karantina Perjalanan Internasional, 2 Hotel di Tangerang Selatan Sediakan Fasilitas Nyaman Ini

Ericha Fernanda - Rabu, 17 November 2021
Hotel karantina di Tangerang Selatan
Hotel karantina di Tangerang Selatan structuresxx

Parapuan.co - Pelaku perjalanan internasional termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) wajib menjalani karantina saat tiba di Indonesia.

Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya mengumumkan sebanyak 72 hotel menjadi lokasi karantina untuk pelaku perjalanan internasional.

Pengumuman itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya Nomor B/328305/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Simak! Inilah 72 Hotel Karantina di Jakarta untuk WNI dan WNA

Masa karantina diatur dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 2 November 2021.

Pada SE tersebut, masa karantina yang berlaku adalah pelaku perjalanan internasional yang baru bervaksin Covid-19 dosis pertama wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.

Lalu, pelaku perjalanan internasional yang sudah bervaksin Covid-19 lengkap wajib menjalani karantina selama 3x24 jam.

Melansir Kompas.com, berikut harga dan fasilitas dua hotel karantina di Tangerang Selatan untuk pelaku perjalaan internasional.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh