Akhirnya Wisatawan Asal Indonesia Bisa ke Thailand Tanpa Karantina, Begini Syaratnya!

Anna Maria Anggita - Selasa, 2 November 2021
Syarat turis Indonesia bisa masuk ke Thailanda tanpa karantina
Syarat turis Indonesia bisa masuk ke Thailanda tanpa karantina Deejpilot

Parapuan.co - Kabar baik! Akhirnya Indonesia masuk ke daftar negara yang boleh masuk dan berwisata ke Thailand.

Dilansir dari Kompas.com, daftar 63 negara yang warganya boleh ke Thailand tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Thailand pada Sabtu (30/10/2021).

Bahkan tak hanya itu saja, kabar baiknya lagi adalah mulai 1 November 2021, melalui skema Test and Go, wisatawan mancanegara yang sudah vaksin Covid-19 lengkap dibebaskan dari kewajiban karantina di Thailand.

Baca Juga: Ini 8 Norma yang Harus Dihormati saat Berlibur ke Korea Selatan

Lantas apa saja syarat untuk wisata ke Thailand?

Mengutip dari Tatnews.org, berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi oleh wisatawan asing demi bisa berwisata ke Thailand, simak ya!

Dokumen yang harus dipersiapkan

Wisatawan yang ingin berlibur ke Thailand wajib menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya adalah: 

  • Paspor.
  • Sertifikat vaksin (lengkap) dengan jenis vaksin yang disetujui setidaknya 14 hari sebelum perjalanan.
  • Jenis vaksin yang diterima adalah CoronaVac (Sinovac Biotech), AstraZeneca atau Covishield, Pfizer-BioNTech atau Corminaty, Janssen atau Janssen/Ad26.COV2.S (Johnson & Johnson), Moderna, Sinopharm atau COVILO, dan Sputnik V.
  • Wisatawan yang mengidap Covid-19 dalam tiga bulan sebelumnya harus menerima vaksinasi dosis pertama setidaknya 14 hari sebelum perjalanan.
  • Wisatawan berusia di bawah 12 tahun yang didampingi orang tuanya dikecualikan dari persyaratan vaksinasi.
  • Serfitikat medis dengan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 72 jam sebelum keberangkatan. Konfirmasi pembayaran untuk menginap semalam di hotel SHA+ (Safety and Health Administration+) atau AQ (Alternative Quarantine atau Karantina Alternatif).
  • Konfirmasi pembayaran untuk tes RT-PCR di Thailand.
  • Polis asuransi dengan nilai pertanggungan tidak kurang dari 50.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp700-an juta.

Sumber: Kompas.com,TAT News
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati