Kompak, Tiga Personel VoB Unggah Dukungan untuk Permendikbud No 30 Tahun 2021

Firdhayanti - Minggu, 14 November 2021
Tiga personel band metal Voice of Baceprot (VOB) kompak mengunggah dukungan untuk Permendikbud No 30 Tahun 2021.
Tiga personel band metal Voice of Baceprot (VOB) kompak mengunggah dukungan untuk Permendikbud No 30 Tahun 2021. AMITY ASIA

 

 

 

"Merdeka belajar hanya mungkin terjadi di tempat yang aman dan menjamin kebebasanya," tulisnya dalam Instagram.

"Kejahatan seksual adalah kejahatan paling purba yang merampas hak-hak manusia merdeka. Aku mendukung upaya-upaya nyata untuk menciptakan ruang aman-merdeka belajar," kata lulusan Madrasah Tsanawiyah (Mts) Al Baqiyatussolihat Singajaya ini.

 

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Widi VoB (@widivob)

 

Sitti sang drummer pun turut mengajak khalayak luas untuk mendukung Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 ini. 

"Kau boleh memiliki ilmu pengetahuan setinggi langit, tapi selama kau masih berpihak pada kejahatan seksual apalagi menjadi pelakunya, maka kau tetap purba, purba!" ujarnya dalam keterangan foto. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Euis Siti Aisah (@sittivob)

 

Belakangan ini, Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2021 ini menuai berbagai kecaman di masyarakat. 

Satu di antara poin yang menjadi polemik dalam Permendikbudristek tersebut adalah paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual consent) yang tidak didasarkan pada agama.

Banyak yang beranggapan bahwa hal itu bertolak belakang dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia, dimana perzinahan dianggap sebagai perilaku asusila dan diancam pidana.

Poin yang dimaksud adalah yang disebutkan dalam peraturan yang tertera dalam Permendikbudristek pasal 5. 

Pasal tersebut menyebutkan bahwa aktivitas seksual disebut kekerasan seksual karena tidak mendapat persetujuan korban, bahkan tidak memandang penting nilai-nilai agama yang telah dianut dan diyakini masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Viral Kasus UNRI, Ini Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021

(*)

Sumber: Instagram
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania