Kompak, Tiga Personel VoB Unggah Dukungan untuk Permendikbud No 30 Tahun 2021

Firdhayanti - Minggu, 14 November 2021
Tiga personel band metal Voice of Baceprot (VOB) kompak mengunggah dukungan untuk Permendikbud No 30 Tahun 2021.
Tiga personel band metal Voice of Baceprot (VOB) kompak mengunggah dukungan untuk Permendikbud No 30 Tahun 2021. AMITY ASIA

Parapuan.co - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi ramai jadi perbincangan. 

Permendikbud No 30 Tahun 2021 itu ramai jadi perbincangan karena pro dan kontra dari beragam kalangan.

Pihak yang kontra mengatakan bahwa isi dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini bisa mengarah ke tindak asusila seks bebas di lingkungan universitas.

Padahal di satu sisi, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek sudah menegaskan bahwa tidak ada maksud lain dari Permendikbud ini selain berpihak pada korban.

Nadiem pun mengatakan bahwa Permendikbud 30/2021 berperspektif pada korban.

Baca Juga: Dukung Permendikbud 30/2021, Hannah Al Rashid Pernah Alami Kekerasan Seksual di Kampus

Oleh karena masih banyaknya pro dan kontra, beberapa figur publik Tanah Air menunjukkan dukungannya.

Ada Dian Sastrowardoyo, Hannah Al Rashid, dan Cinta Laura yang sudah menunjukkan dukungannya untuk Permendikbud No 30 Tahun 2021.

Dalam hal ini, grup band metal Voice of Baceprot (VoB) turut mendukung peraturan mengenai pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan kampus itu. 

Baik Marsya (vokal, gitar), Widi (bass), dan Sitti (drum), menyatakan dukungannya dalam Instagram mereka. 

Ketiga perempuan ini mengunggah foto yang dilengkapi dengan Twibbon mengenai dukungan terhadap Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 disertai tagar #bersamaberjuangmelawanKS #KampusMerdekaKS. 

"Lembaga pendidikan selama ini ditasbihkan sebagai ruang suci yang memproduksi morallitas generasi," ujar Marsya melalui akun Instagramnya @marsyavob. 

"Itu semestinya menjadi legitimasi bahwa di sana adalah tempat aman, seaman-amannya tempat," katanya dengan tegas.

Namun ternyata, kenyataan malah menunjukkan yang sebaliknya. Lembaga pendidikan malah membuat para predator seksual leluasa melakukan tindakan kejahatan seksual. 

Baca Juga: Ingin Kampus Bebas Kekerasan Seksual, Dian Sastro Dukung Permendikbud 30/2021

Terlebih lagi, tak adanya payung hukum yang berpihak membuat para korban tak bisa berbuat apa-apa. 

Untuk mendukung para korban, Marsya mengungkapkan agar kita harus memberantas kekerasan seksual. 

"Lalu harapan muncul dengan adanya Permendikbudristek 30/2021 sebagai perisai yang bisa melindungi siapapun dari kejahatan seksual di lembaga pendidikan nan sakral itu," ujar perempuan tersebut. 

"Karena sudah seharusnya kita semua yang berpikiran ajeg mendukung dan berdiri bersama mereka yang tak ingin kejahatan seksual semakin panjang usianya," sambungnya. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MarsyaVoB (@marsyavob)

 

Tak hanya Marsya, Widi sang bassist juga mengunggah dukungannya terhadap Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. 

Bagi Widi, kebebasan dalam menuntut ilmu tidak akan terjadi jika tak adanya tempat yang aman dan terjamin kebebasannya.

 

 

 

"Merdeka belajar hanya mungkin terjadi di tempat yang aman dan menjamin kebebasanya," tulisnya dalam Instagram.

"Kejahatan seksual adalah kejahatan paling purba yang merampas hak-hak manusia merdeka. Aku mendukung upaya-upaya nyata untuk menciptakan ruang aman-merdeka belajar," kata lulusan Madrasah Tsanawiyah (Mts) Al Baqiyatussolihat Singajaya ini.

 

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Widi VoB (@widivob)

 

Sitti sang drummer pun turut mengajak khalayak luas untuk mendukung Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 ini. 

"Kau boleh memiliki ilmu pengetahuan setinggi langit, tapi selama kau masih berpihak pada kejahatan seksual apalagi menjadi pelakunya, maka kau tetap purba, purba!" ujarnya dalam keterangan foto. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Euis Siti Aisah (@sittivob)

 

Belakangan ini, Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2021 ini menuai berbagai kecaman di masyarakat. 

Satu di antara poin yang menjadi polemik dalam Permendikbudristek tersebut adalah paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual consent) yang tidak didasarkan pada agama.

Banyak yang beranggapan bahwa hal itu bertolak belakang dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia, dimana perzinahan dianggap sebagai perilaku asusila dan diancam pidana.

Poin yang dimaksud adalah yang disebutkan dalam peraturan yang tertera dalam Permendikbudristek pasal 5. 

Pasal tersebut menyebutkan bahwa aktivitas seksual disebut kekerasan seksual karena tidak mendapat persetujuan korban, bahkan tidak memandang penting nilai-nilai agama yang telah dianut dan diyakini masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Viral Kasus UNRI, Ini Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021

(*)

Sumber: Instagram
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania