Perlu Diperhatikan! Ini Tingkat Keamanan Berinvestasi Lewat Koperasi

Aulia Firafiroh - Minggu, 14 November 2021
Investasi di Koperasi
Investasi di Koperasi arthon meekodong

Parapuan.co- Saat ini banyak orang yang melakukan investasi di instansi koperasi.

Namun yang kerap menjadi pertanyaan adalah aman atau tidak berinvestasi di koperasi?

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi tidak hanya memberi perlindungan kepada masyarakat menyimpan uang.

Tetapi juga mencegah praktik-praktik yang bisa membuat simpanan anggota koperasi lenyap tidak berbekas.

Baca juga: Sama-Sama Dianggap Paling Aman, Ini Beda Investasi Reksa Dana dan Emas

Menurut Setyo Heriyanto, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan, ada empat jenis koperasi yang perlu diketahui, yakni koperasi produsen, koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, dan koperasi konsumen.

“Untuk koperasi simpan pinjam, mereka dilarang melakukan investasi di sektor riil,” jelasnya.

Hal itu juga tertuang dalam Pasal 93 ayat (5) UU Perkoperasian yang tegas menyatakan: koperasi simpan pinjam (KSP) dilarang melakukan investasi dalam usaha sektor riil.

Jadi, KSP yang menghimpun dana dari anggota harus menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman ke anggota.

Meski begitu, sama halnya seperti bank, KSP wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.

Ketika memberikan pinjaman, koperasi harus memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan peminjam untuk melunasi pinjaman sesuai perjanjian.

 

Baca juga: Bingung Memilih Investasi Emas atau Reksa Dana? Pertimbangkan Hal Ini!

Lalu bagaimana dengan KSP yang membuka fasilitas investasi?

Ternyata bagi KSP yang nekat melakukan investasi dalam usaha sektor riil, ada sanksi administratif, berupa teguran tertulis, larangan, pencabutan izin usaha, hingga pembubaran koperasi.

Pemerintah juga telah membentuk lembaga yang khusus mengawasi KSP untuk melakukan fungsi pengawasan.

Tugas lembaga pengawas yaitu memonitor aspek kelembagaan, manajemen, keuangan, produk, dan layanan koperasi.

“Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lembaga Pengawas KSP tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Setyo.

Salah satu contoh kasus terjadi di Koperasi Langit Biru, Tangerang yang mana memutar uang simpanan anggotanya di sektor riil.

Koperasi tersebut mengiming-imingi imbal hasil yang sangat tinggi, sehingga mampu menghimpun 125.000 anggota dengan total dana lebih dari Rp 1 triliun.

Namun, belakangan pembayaran keuntungan ke anggota macet dan semua modal raib.

Sebelum memutuskan untuk investasi melalui koperasi, ada baiknya Kawan Puan pertimbangkan terlebih dahulu. (*)

 

 

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh