Sebelum Tanda Tangan Kontrak, Lakukan 4 Hal Ini agar Tak Salah Langkah

Ardela Nabila - Sabtu, 13 November 2021
Hal yang harus dilakukan sebelum tanda tangan kontrak.
Hal yang harus dilakukan sebelum tanda tangan kontrak. undefined undefined

Parapuan.co - Saat baru diterima kerja atau akan bekerja sama dengan orang lain dalam lingkup profesional, kamu tentunya akan diberikan kontrak kerja.

Lantas, ketika mendapatkan kontrak kerja, sebaiknya kamu jangan terburu-buru untuk tanda tangan, ya, Kawan Puan.

Alih-alih terburu-buru dan tidak membaca setiap tiap klausul yang tertulis, kamu sebaiknya melakukan review atau tinjauan terlebih dulu.

Hal ini penting dilakukan agar kamu terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dan berpotensi terjadi di masa mendatang.

Seperti yang dialami Taylor Swift beberapa tahun silam, di mana ia menyesal menandatangani kontrak dengan label yang pernah menaunginya.

Baca Juga: Jangan Asal Tanda Tangan, Perhatikan 5 Hal Ini di Dalam Kontrak Kerja

Saat itu, Taylor Swift tidak memiliki hak atas lagu-lagu miliknya, sebab label yang menaunginyalah yang memiliki hak cipta rekamannya.

Inilah yang pada akhirnya membuat penyanyi kelahiran 13 Desember 1989 itu merilis kembali album beserta single terdahulunya sejak akhir tahun 2020 lalu.

“Inilah yang terjadi ketika kamu menandatangani perjanjian saat berusia 15 tahun dengan orang yang menganggap bahwa ‘royalti’ hanya sebatas konsep kontrak,” ungkap Taylor Swift dalam salah satu unggahan di akun Tumblr miliknya pada 2019, dikutip dari CNN Business.

Agar hal serupa tidak terjadi, berikut ini beberapa hal yang bisa kamu lakukan sebelum memutuskan untuk menandatangani kontrak kerja, seperti dikutip dari Lexology.

1. Lakukan tinjauan dengan teliti

Membaca dan menganalisis setiap kalimat dalam sebuah kontrak memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Terlebih, kontrak kerja biasanya terdiri dari kalimat panjang dan cukup kompleks.

Namun, langkah ini perlu kamu terapkan untuk melindungimu dari berbagai risiko yang ada.

Sebelum menandatangani kontrak, sediakan dulu cukup waktu untuk membaca tiap klausul dengan teliti dan cermat.

Hal tersebut penting dilakukan karena penempatan tanda baca atau kalimat ambigu bisa menjadi ancaman untuk Kawan Puan ke depannya.

2. Meminta bantuan orang lain

Saat melakukan tinjauan tadi, tak ada salahnya untuk meminta bantuan beberapa orang yang kamu percaya sekaligus untuk mengecek.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di Bank BTN Program Officer Development Program IT 

Apalagi, jika kontrak tersebut merupakan kontrak pertama yang kamu tandatangani.

Selain itu, meminta bantuan orang lain akan membantumu menemukan hal-hal di dalam kontrak yang mungkin tidak kamu sadari.

3. Tinjau kontrak secara teratur

Apabila kamu pada akhirnya memutuskan untuk menandatangani kontrak tersebut, kamu tetap harus terus melakukan peninjauan, ya.

Hal ini juga penting agar saat memperbarui kontrak lagi nantinya, kamu memiliki kesempatan untuk meminta perbaikan sesuatu yang sebelumnya tidak ada di kontrak.

Atau, kamu bisa meminta tambahan klausul hal-hal yang sudah semakin berkembang sejak kontrak sebelumnya ditandatangani.

 

Jadi, kamu memiliki peluang secara berkala untuk mengoptimalkan, menyempurnakan persyaratan, atau bahkan mengambil langkah untuk mengakhiri kontrak dalam situasi tertentu.

4. Manfaatkan teknologi

Nah, apabila tidak ada orang di sekitarmu yang bisa membantu kamu melakukan peninjauan kontrak, kamu bisa memanfaatkan bantuan teknologi.

Dengan teknologi yang tersedia sekarang, kamu bisa memindai dan menganalisis teks dalam jumlah besar secara cepat serta akurat.

Baca Juga: Lowongan Kerja Startup di TikTok Posisi Copywriter, Ini Persyaratannya

Jadi, untuk memastikan kembali analisis teks tersebut dan tak ada lagi yang terlewat, kamu bisa memanfaatkan kemudahan teknologi tersebut.

Akan tetapi, bukan berarti lantas Kawan Puan menjadi malas untuk membaca satu per satu kalimat dalam kontrak, ya.

Kawan Puan, melakukan tinjauan kontrak seperti yang sudah disebutkan di atas merupakan bagian penting yang tak boleh kamu lewatkan.

Salah mengambil langkah dengan langsung menandatangani kontrak hanya akan mengancam diri sendiri terkait risiko yang mungkin terjadi ke depannya. (*)

Sumber: CNN Business,Lexology
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda