Sebelum Tanda Tangan Kontrak, Lakukan 4 Hal Ini agar Tak Salah Langkah

Ardela Nabila - Sabtu, 13 November 2021
Hal yang harus dilakukan sebelum tanda tangan kontrak.
Hal yang harus dilakukan sebelum tanda tangan kontrak. undefined undefined

Parapuan.co - Saat baru diterima kerja atau akan bekerja sama dengan orang lain dalam lingkup profesional, kamu tentunya akan diberikan kontrak kerja.

Lantas, ketika mendapatkan kontrak kerja, sebaiknya kamu jangan terburu-buru untuk tanda tangan, ya, Kawan Puan.

Alih-alih terburu-buru dan tidak membaca setiap tiap klausul yang tertulis, kamu sebaiknya melakukan review atau tinjauan terlebih dulu.

Hal ini penting dilakukan agar kamu terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dan berpotensi terjadi di masa mendatang.

Seperti yang dialami Taylor Swift beberapa tahun silam, di mana ia menyesal menandatangani kontrak dengan label yang pernah menaunginya.

Baca Juga: Jangan Asal Tanda Tangan, Perhatikan 5 Hal Ini di Dalam Kontrak Kerja

Saat itu, Taylor Swift tidak memiliki hak atas lagu-lagu miliknya, sebab label yang menaunginyalah yang memiliki hak cipta rekamannya.

Inilah yang pada akhirnya membuat penyanyi kelahiran 13 Desember 1989 itu merilis kembali album beserta single terdahulunya sejak akhir tahun 2020 lalu.

“Inilah yang terjadi ketika kamu menandatangani perjanjian saat berusia 15 tahun dengan orang yang menganggap bahwa ‘royalti’ hanya sebatas konsep kontrak,” ungkap Taylor Swift dalam salah satu unggahan di akun Tumblr miliknya pada 2019, dikutip dari CNN Business.

Agar hal serupa tidak terjadi, berikut ini beberapa hal yang bisa kamu lakukan sebelum memutuskan untuk menandatangani kontrak kerja, seperti dikutip dari Lexology.

Sumber: CNN Business,Lexology
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda