Syarat dan Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Ericha Fernanda - Rabu, 10 November 2021
Cara mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir
Cara mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir Tribun

Syarat dan Cara Pendaftaran

Melansir dari Kompas.com, berikut ini adalah syarat dan cara pendaftaran peserta BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir. Yuk, simak!

1. Segmen Peserta Bukan Penerima Upah PBPU

Dokumen yang harus disiapkan, antara lain:

- Kartu asli JKN-KIS ibu kandung.

- Surat (asli dan fotokopi) keterangan lahir dari dokter atau bidan Puskesmas, klinik, atau rumah sakit.

- Kartu Keluarga orang tua (asli dan fotokopi).

- Jika kamu belum melengkapi autodebit tabungan, maka lengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng atau Bank Panin dan formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000.

- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan NIK.

Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Begini Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

2. Segmen Pekerja Penerima Upah (PPU)

Pada segmen PPU, anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.

Dokumen yang harus disiapkan, antara lain:

- Kartu asli JKN-KIS ibu kandung.

- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan (asli dan fotokopi).

- Kartu Keluarga orang tua (asli dan fotokopi).

- Bayi baru lahir berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

Sumber: Kompas.com,BPJS Kesehatan
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda