Tak Perlu Bingung, Begini Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

Maharani Kusuma Daruwati - Senin, 18 Oktober 2021
Cara berobat dengan BPJS Kesehatan
Cara berobat dengan BPJS Kesehatan Kompas

Parapuan.co - Kawan Puan pasti sudah tak asing dengan adanya BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk mengakses pelayanan kesehatan.

Kawan Puan mungkin juga sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Apa Perbedaan di Antara 3 Kelas BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Nah, kartu ini bisa Kawan Puan gunakan untuk berobat tanpa perlu mengeluarkan uang.

Pasalnya, kamu sudah membayarkan iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas masing-masing.

Kawan Puan pun bisa memanfaatkannya ketika hendak berobat ke dokter maupun rumah sakit.

Namun, bagaimana cara menggunakannya?

Peserta JKN dan pemilik kartu BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pengobatan di fasilitas kesehatan yang terdaftar di BPJS.

Mengutip dari Kompas.com, ada lima jenis pelayanan kesehatan yang bisa didapatkan dari BPJS Kesehatan.

Berikut ini jenis layanan yang bisa kamu terima:

Sumber: Kompas.com,Indonesia.go.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati