Tak Perlu Bingung, Begini Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

Maharani Kusuma Daruwati - Senin, 18 Oktober 2021
Cara berobat dengan BPJS Kesehatan
Cara berobat dengan BPJS Kesehatan Kompas

1. Pelayanan kesehatan pertama, yaitu Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

3. Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan

4. Pelayanan gawat darurat dengan menggunakan fasilitas IGD

5. Pelayanan ambulans bagi pasien rujukan.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER WELLNESS: Pelayanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan hingga Faktor Biologis Penyebab Gangguan Mental

Cara berobat

Lalu bagaimana cara berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan?

Mengutip dari lama resmi Indonesia.go.id, syarat pertama adalah kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan.

Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.

Berikut prosedur berobat pakai kartu BPJS Kesehatan:

Kondisi pertama

1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.

2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

Sumber: Kompas.com,Indonesia.go.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati

BERITA TERPOPULER WELLNESS: 2 Terapi Utama untuk Anak Autisme hingga Cara Meningkatkan Kesehatan Mental Perempuan Pekerja